JABAR PASS PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Kenaikan harga tersebut mencakup beberapa jenis BBM di beberapa wilayah tertentu, termasuk Pertamax yang mengalami peningkatan dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.
Melalui laman resmi Pertamina yang dikutip pada Sabtu, perusahaan menginformasikan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum seperti bensin dan minyak solar.
Di wilayah Jabodetabek, beberapa jenis BBM mengalami kenaikan harga, antara lain Pertamax yang naik menjadi Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo yang naik menjadi Rp14.000 per liter, serta Pertamax Green 95 yang menjadi Rp13.700 per liter, dari harga sebelumnya masing-masing Rp12.500, Rp13.700, dan Rp13.400 per liter.
Selain itu, beberapa jenis BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga. Harga Dexlite naik dari Rp13.600 per liter menjadi Rp14.600 per liter, dan Pertamina Dex naik dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.800 per liter.
Namun, ada juga beberapa jenis BBM yang tetap pada harga yang sama, seperti Pertalite yang tetap di harga Rp10.000 per liter, dan Biosolar subsidi yang tetap di harga Rp6.800 per liter.