
JABAR PASS – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kelurahan dan kecamatan selama mudik Lebaran 2025.
“Tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara pemilik kendaraan dan petugas, seperti memastikan ada berita acara dan dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan yang akan dititipkan,” kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Iin, pemilik kendaraan wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Segala persyaratan harus disampaikan dengan jelas oleh pemilik kendaraan kepada petugas,” tambah Iin.
Sebagian besar kendaraan yang akan dititipkan adalah mobil, mengingat banyak warga yang tidak memiliki garasi, sementara sepeda motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.
Iin juga menegaskan bahwa surat pernyataan, fotokopi STNK atau BPKB, serta nomor telepon pemilik kendaraan akan dicatat oleh petugas piket di kantor kelurahan dan kecamatan.
“Pastikan warga yang ingin menitipkan kendaraan memilih kantor kelurahan atau kecamatan yang dekat dengan rumah agar lebih mudah diakses dan tertata,” jelasnya. “Misalnya, warga Cakung sebaiknya menitipkan kendaraan di Cakung, bukan di Cipayung yang jauh.”
Penitipan kendaraan ini berlaku hingga batas cuti bersama dan dapat dilakukan di 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap warga bisa mudik dengan tenang dan aman,” ujar Iin.
Keamanan kendaraan yang dititipkan akan dijaga 24 jam oleh petugas. Sosialisasi mengenai kebijakan ini terus dilakukan untuk memastikan warga memahami tata cara penitipan kendaraan dengan baik.