JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah) akan ditutup hari ini, Minggu, 25 Januari 2026, pukul 23.59 WIB. Warga yang berminat diminta segera melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id.
Program Gaslah merupakan salah satu langkah strategis Pemkot Bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah. Petugas Gaslah memiliki peran penting dalam mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah terpilah, mengolahnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW, serta menyalurkan limpahan sampah organik yang tidak terolah ke titik kumpul tingkat RW.
Pendaftaran Petugas Gaslah telah dibuka sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2026 dan dapat diakses melalui layanan nomor 11 pada website besti.bandung.go.id, yakni menu Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah). Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, validasi, persetujuan, hingga penandatanganan kontrak, dilakukan secara daring.
Dalam persyaratan umum, calon petugas diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdomisili di wilayah setempat, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar serta terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan.
Sementara itu, persyaratan teknis meliputi kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berkelakuan baik, jujur, disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Calon petugas juga wajib melakukan pendaftaran melalui website resmi yang telah ditentukan.
Dari sisi kompetensi, calon Petugas Gaslah diutamakan memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup. Namun, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman tetap berpeluang ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai ketentuan.
Petugas Gaslah ditargetkan mampu mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di tingkat RW, memiliki smartphone untuk mendukung sistem pelaporan, serta sanggup menjalankan pelaporan berbasis aplikasi digital.
Rangkaian pelaksanaan program Gaslah diawali dengan sosialisasi pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahap pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan pada 9–25 Januari 2026. Program ini dijadwalkan resmi diluncurkan pada 26 Januari 2026.
Pemerintah Kota Bandung berharap kehadiran Petugas Gaslah mampu memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Masyarakat yang telah mendaftar dapat memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di besti.bandung.go.id.








