JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) dikelola tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan oleh Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, pada Selasa, 30 September 2025.
Proses Panjang Sejak 2021
Menurut Herman, persoalan hukum terkait pengelolaan Bonbin sudah berlangsung sejak 2021 dan telah ditempuh melalui jalur administratif dan persuasif.
“Prosesnya tidak langsung ke ranah pidana. Pada 2021, kami mulai upaya sertifikasi aset, namun justru digugat secara perdata oleh pihak yayasan,” jelas Herman.
Pada 2022, BKAD telah melayangkan tiga surat peringatan terkait tunggakan sewa lahan kepada pengelola, namun tidak direspons.
“Alih-alih membayar, Wali Kota dan Kepala BKAD justru dilaporkan ke Bareskrim. Tapi laporan itu dihentikan karena tidak terbukti,” tambahnya.
Pemkot Menang Gugatan, Tunggakan Tetap Ditagih
Gugatan perdata yang diajukan yayasan telah dimenangkan oleh Pemkot hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski demikian, Herman menegaskan bahwa tunggakan sewa tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
Bahkan, Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan lahan untuk mengamankan aset milik daerah.
“Kami menindaklanjuti arahan Korsupgah KPK dan temuan BPK. Laporan resmi juga sudah disampaikan ke Kejati Jabar. Saat ini proses pidana korupsi tengah berjalan di PN Bandung, dan telah memasuki tahap tuntutan,” ungkap Herman.
Sejarah Dihargai, Tapi Aset Harus Produktif
Herman menyatakan bahwa Pemkot tetap menghargai nilai historis Bonbin yang sudah ada sejak zaman kolonial sebagai hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.
Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan aset publik tidak bisa lepas dari prinsip akuntabilitas dan kontribusi bagi daerah.
“Kami tidak akan membiarkan Bonbin dikelola oleh dua kubu yayasan yang saling berseteru, tanpa kontribusi sewa, padahal mereka memperoleh keuntungan dari operasionalnya,” tegasnya.
Usulan Tim Pengelola Sementara
Pemkot Bandung juga telah menyurati Kementerian Kehutanan, meminta agar apabila pengelolaan oleh yayasan tidak memungkinkan, maka dapat ditunjuk tim pengelola sementara sesuai kewenangan Kemenhut, mengingat aspek konservasi berada di ranah kementerian tersebut.
Tidak Pernah Ada Kerja Sama dengan Taman Safari
Menanggapi isu lain, Herman memastikan bahwa sejak 1970 hingga kini, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa lahan Bonbin dengan pihak Taman Safari.
“Pengelolaan tetap dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya struktur pengurus internalnya yang terus berubah,” pungkasnya.





