Pemkot Bandung Siaga Nataru, Tunda Perjalanan Luar Negeri Sesuai Instruksi Mendagri

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam edaran tersebut, seluruh pejabat serta perangkat daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemkot Bandung mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama masa libur Nataru.

“Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung harus tetap siaga di kota untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini periode krusial, semua wajib berada di tempat tugas,” ujarnya.

SE Mendagri tersebut menegaskan bahwa kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah harus menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk kepentingan esensial seperti tugas negara penting atau kebutuhan pengobatan. Rekomendasi perjalanan dinas yang sudah terbit juga diminta untuk ditinjau kembali, sehingga dapat dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Farhan menilai kebijakan ini sangat relevan dalam menghadapi libur panjang akhir tahun. Menurutnya, kehadiran aparat pemerintah di lapangan menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas kota.

“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, sehingga kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tegasnya.

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 67 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 92 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 99 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 121 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 93 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram