JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam edaran tersebut, seluruh pejabat serta perangkat daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemkot Bandung mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keamanan, pelayanan publik, dan pengendalian inflasi selama masa libur Nataru.
“Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung harus tetap siaga di kota untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini periode krusial, semua wajib berada di tempat tugas,” ujarnya.
SE Mendagri tersebut menegaskan bahwa kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah harus menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk kepentingan esensial seperti tugas negara penting atau kebutuhan pengobatan. Rekomendasi perjalanan dinas yang sudah terbit juga diminta untuk ditinjau kembali, sehingga dapat dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Farhan menilai kebijakan ini sangat relevan dalam menghadapi libur panjang akhir tahun. Menurutnya, kehadiran aparat pemerintah di lapangan menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas kota.
“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, sehingga kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tegasnya.





