JABAR PASS – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Dalam kesempatan itu, Afriansyah Noor didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti. Ia menyampaikan bahwa penyusunan jadwal libur nasional dan cuti bersama telah melalui koordinasi teknis lintas kementerian di tingkat eselon I dan II.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah Noor.
Total 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 8 hari, sehingga total menjadi 25 hari libur.
Rincian Hari Libur Nasional 2026
-
1 Januari – Tahun Baru 2026
-
16 Januari – Isra Mikraj
-
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret – Hari Suci Nyepi
-
21–22 Maret – Idul Fitri 1447 H
-
3 April – Wafat Yesus Kristus
-
5 April – Hari Paskah
-
1 Mei – Hari Buruh Internasional
-
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei – Idul Adha 1447 H
-
31 Mei – Hari Raya Waisak
-
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
-
17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
-
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember – Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026
-
2 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru
-
18 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
20, 23–24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
-
15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
-
28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha
-
24 Desember – Cuti Bersama Hari Natal










