JABARPASS – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan hak pilih warga terdampak tetap terlindungi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Pasca bencana gempa yang melanda Kecamatan Kertasari dan Pangalengan belum lama ini.
Warga yang harus pindah memilih akibat bencana ini diharapkan mendapatkan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) demi menjamin hak suara mereka.
“Kami meminta KPU untuk fokus memberikan pelayanan kepada pemilih yang harus pindah memilih, terutama di daerah terdampak bencana seperti Kertasari dan Pangalengan,” ujar Dede Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, kepada awak media, Selasa (8/10/2024).
Warga terpaksa berpindah tempat tinggal karena bencana tetap memiliki hak untuk memberikan suara meski tidak dapat memilih di TPS asal mereka.
“KPU harus memastikan pemilih yang terdampak bencana, dan masuk dalam DPTb, tetap bisa memberikan suaranya di TPS yang baru,” katanya.
Dede menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 50 ayat 2, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak masuk dalam DPTb untuk memilih di TPS lain jika ada kondisi tertentu yang menghalangi mereka memilih di TPS asal. Dalam hal ini, warga terdampak bencana yang terpaksa direlokasi berhak dilayani oleh KPU di TPS terdekat.
Ia juga meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memprioritaskan daerah terdampak bencana karena potensi relokasi pemilih cukup besar.
“Kami meminta KPU melakukan koordinasi untuk memetakan pemilih yang harus pindah memilih,” ujar Dede.
Dede menambahkan bahwa KPU diimbau melakukan langkah antisipasi untuk memfasilitasi pemilih DPTb hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara, khususnya di wilayah terdampak bencana alam.
“Kami akan instruksikan jajaran pengawas pemilu kami di wilayah terdampak bencana alam untuk pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengajak masyarakat di daerah terdampak bencana untuk aktif mengurus hak pilih mereka, terutama bagi yang perlu pindah memilih.
“Kami mengajak warga di Kertasari dan Pangalengan untuk segera mengurus perpindahan hak pilih mereka agar tidak kehilangan hak suara di Pilkada nanti,” tambah Dede.
Bagi warga yang mengalami kendala dalam proses ini, Bawaslu mempersilahkan mereka melaporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan.