JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka, serta puluhan mobil yang parkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang memantau langsung penertiban menegaskan, parkir di trotoar tidak dibenarkan. Juru parkir yang memfasilitasi parkir liar wajib memindahkan kendaraan ke area resmi.
“Kita menemukan ratusan motor parkir di trotoar. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Farhan.
Sebagai langkah sementara, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi, termasuk area milik Bank Mandiri sekitar lokasi. Farhan menekankan, pengelola parkir harus bekerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi, dengan tarif yang diminta warga mencapai Rp10.000 per motor dan Rp20.000 per mobil. Farhan menegaskan, hal ini termasuk pungli dan seluruh uang hasil pungutan akan disita.
“Uang parkir liar tidak boleh digunakan. Semua hasil pungutan liar akan disita sesuai aturan,” jelasnya.
Selain sanksi administratif, sejumlah kendaraan dikenai derek, dan juru parkir liar akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa di ruas jalan lain, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga citra kawasan bersejarah tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan melaporkan praktik parkir liar yang memungut biaya tidak wajar.









