JABAR PASS – Polda Banten menerapkan rekayasa lalu lintas serta pembagian pelabuhan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran kendaraan menuju Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengaturan dilakukan melalui skema pembagian jenis kendaraan ke tiga pelabuhan berbeda guna mencegah penumpukan di satu titik.
“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pikap, mobil elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” ujar Maruli di Kota Serang, Rabu.
Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi atas lonjakan volume kendaraan yang rutin terjadi menjelang Lebaran.
Selain pembagian pelabuhan, Polda Banten menyiapkan rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.
Beberapa titik penyangga berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, Mapolresta Serang Kota yang disiapkan menampung sekitar 1.000 kendaraan roda dua, serta sejumlah lokasi di wilayah Cilegon.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” katanya.
Untuk mengurai antrean di sekitar pelabuhan, kepolisian juga membatasi lokasi pembelian tiket penyeberangan dalam radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. Kebijakan ini bertujuan mencegah kendaraan berhenti dan menumpuk di pintu masuk pelabuhan.
Pengamanan juga difokuskan di kawasan wisata yang diprediksi ramai saat libur Lebaran, khususnya Pantai Anyer–Carita. Di kawasan tersebut akan diterapkan sistem satu arah (one way) secara situasional.
“Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB akan diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” jelasnya.
Penerapan sistem satu arah dilakukan menyesuaikan kondisi arus di lapangan. Untuk sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pikap, disiapkan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang guna menjaga keseimbangan arus lalu lintas.
Polda Banten mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama. Rekayasa arus, pembatasan kendaraan, dan penyediaan buffer zone menjadi bagian dari upaya preventif agar arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan tertib dan lancar.









