JABAR EKSPRES – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah memantau penanganan pemulihan seorang anak perempuan korban kekerasan yang mengakibatkan disabilitas di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan bahwa korban yang masih anak-anak tersebut sedang mendapatkan penanganan medis dan psikologis dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Korban sedang ditangani oleh pihak terkait dan setelah penanganan medis, anak tersebut akan dipindahkan ke rumah aman,” ujar Nahar, Kamis DIKUTIP dari ANTARA.
Kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. “Polres Nias Selatan menangani proses hukum kasus ini. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih menunggu hasil visum,” tambah Nahar.
Korban yang berinisial NN, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan disabilitas pada kedua kakinya. Kekerasan tersebut dilakukan oleh kerabat dari pihak ayah korban sejak usia muda.
“Prediksi sementara, kekerasan terjadi setelah ibu korban pergi meninggalkan keluarga. Korban diasuh oleh ayah yang kemudian mengalami stroke. Setelah sembuh, ayah pergi merantau dan korban diasuh oleh keluarga pihak ayah yang diduga melakukan kekerasan,” ujar Nahar.
Ayah korban kini sudah meninggal dunia, sementara ibu korban kembali ke orang tuanya dan meninggalkan anak tersebut.