Kemenhub Larang Bus Berstiker Silang Merah Beroperasi

JABAR PASS -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker bertanda silang merah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya, khususnya selama masa angkutan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusut Nugroho, menjelaskan bahwa hasil inspeksi keselamatan angkutan orang dapat dikenali secara visual melalui stiker yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day (CFD) Kabupaten Bogor, Senin.

Ia menerangkan, kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberikan stiker sebagai tanda telah memenuhi persyaratan keselamatan. Sementara itu, kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi maupun teknis akan ditempeli stiker silang berwarna merah.

“Masyarakat diminta memperhatikan stiker yang terpasang di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa,” ujarnya.

Yusut menegaskan, apabila masyarakat menemukan kendaraan dengan stiker silang merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain memperhatikan stiker, Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat guna memeriksa status kelaikan jalan angkutan yang akan digunakan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi keselamatan kendaraan, mulai dari masa berlaku uji berkala (KIR) hingga izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS).

“Cukup dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan memasukkan nomor pelat kendaraan, maka status keselamatan kendaraan akan langsung terlihat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusut menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya menjelang angkutan Lebaran 2026.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam memilih kendaraan yang aman, terlebih saat terjadi peningkatan mobilitas seperti pada arus mudik Lebaran. Menurutnya, kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh masyarakat agar perjalanan dapat berlangsung nyaman, tenang, dan selamat sampai tujuan.

Untuk itu, Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi serta kabupaten/kota secara rutin melaksanakan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap angkutan orang. Inspeksi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum melayani masyarakat.

“Melalui rampcheck, kami ingin memastikan masyarakat dapat bepergian atau bersilaturahmi ke kampung halaman dengan rasa aman, nyaman, dan selamat,” katanya.

Selain angkutan umum, Kemenhub juga mengingatkan masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dengan melakukan perawatan rutin di bengkel terpercaya.

Pengemudi juga diimbau untuk merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca dan jalan, serta menghindari genangan air yang dapat mengganggu stabilitas kendaraan.

“Pastikan kondisi pengemudi sehat dan prima. Disarankan beristirahat setiap dua jam dan tidak mengemudi lebih dari empat jam tanpa jeda istirahat,” pungkas Yusut.

  • Berita Terkait

    BBM Turun, Stok Revvo 95 Kembali di SPBU Vivo

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kompak turun pada Februari 2026. Penurunan harga ini berlaku di SPBU Pertamina, Shell, BP,…

    Pemprov Banten Sediakan Mudik Gratis 2026, Rute hingga Jawa dan Sumatera

    JABAR PASS  – Pemerintah Provinsi Banten kembali membuka program mudik gratis bagi warganya menjelang Lebaran 2026. Program ini menawarkan rute yang luas, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Kemenhub Larang Bus Berstiker Silang Merah Beroperasi

    • February 9, 2026
    • 9 views
    Kemenhub Larang Bus Berstiker Silang Merah Beroperasi

    UHC Jadi Tameng Warga Rentan, 72.000 Warga Bandung Terdaftar Sebagai PBI

    • February 9, 2026
    • 12 views
    UHC Jadi Tameng Warga Rentan, 72.000 Warga Bandung Terdaftar Sebagai PBI

    Harga Bawang Putih Nasional Turun Tipis, Bawang Merah Juga Menyusut di Februari 2026

    • February 9, 2026
    • 13 views
    Harga Bawang Putih Nasional Turun Tipis, Bawang Merah Juga Menyusut di Februari 2026

    Harga Cabai Rawit Naik 9,8 Persen, Rata-Rata Nasional Capai Rp63.138 per Kg

    • February 9, 2026
    • 11 views
    Harga Cabai Rawit Naik 9,8 Persen, Rata-Rata Nasional Capai Rp63.138 per Kg

    Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Buyback Mengikuti Tren Kenaikan

    • February 9, 2026
    • 11 views
    Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Buyback Mengikuti Tren Kenaikan

    BBM Turun, Stok Revvo 95 Kembali di SPBU Vivo

    • February 9, 2026
    • 12 views
    BBM Turun, Stok Revvo 95 Kembali di SPBU Vivo