
JABARPASS – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran untuk efisiensi anggaran, untuk dijadikan pedoman bagi Kepala Satuan Kerja, dilansir JABARPASS dari kemenag.go.id.
Surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kemenag itu, tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, surat tersebut bertujuan agar dijadikan pedoman bagi kepala satuan kerja di dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025. (Rizky Anugrah)