JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan tajam. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa, harga emas Antam anjlok Rp95.000, dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut melemah dan kini berada di level Rp2.360.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.300.500
-
Emas 1 gram: Rp2.501.000
-
Emas 2 gram: Rp4.942.000
-
Emas 3 gram: Rp7.388.000
-
Emas 5 gram: Rp12.280.000
-
Emas 10 gram: Rp24.505.000
-
Emas 25 gram: Rp61.137.000
-
Emas 50 gram: Rp122.195.000
-
Emas 100 gram: Rp244.312.000
-
Emas 250 gram: Rp610.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.220.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.








