JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (20/8), mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram. Saat ini, harga emas Antam dibanderol Rp1.890.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp1.897.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan sebesar Rp1.736.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjualan (Buyback) ke Antam:
-
Transaksi di atas Rp10 juta:
-
Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
-
Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 3%
-
-
Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian Emas Batangan:
-
Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
-
Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
-
Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Daftar Harga Emas Antam (20 Agustus)
-
0,5 gram: Rp995.000
-
1 gram: Rp1.890.000
-
2 gram: Rp3.720.000
-
3 gram: Rp5.555.000
-
5 gram: Rp9.225.000
-
10 gram: Rp18.395.000
-
25 gram: Rp45.862.000
-
50 gram: Rp91.645.000
-
100 gram: Rp183.212.000
-
250 gram: Rp457.765.000
-
500 gram: Rp915.320.000
-
1.000 gram: Rp1.830.600.000







