JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Jumat, harga emas Antam turun Rp48.000 dari sebelumnya Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.939.000 per gram, turun Rp50.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.989.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.610.000
-
Emas 1 gram: Rp3.120.000
-
Emas 2 gram: Rp6.180.000
-
Emas 3 gram: Rp9.245.000
-
Emas 5 gram: Rp15.375.000
-
Emas 10 gram: Rp30.695.000
-
Emas 25 gram: Rp76.612.000
-
Emas 50 gram: Rp153.145.000
-
Emas 100 gram: Rp306.212.000
-
Emas 250 gram: Rp765.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.530.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah.







