JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Senin (25/8), berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp1.929.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.933.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam tercatat sebesar Rp1.775.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas Sesuai Aturan PMK
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta:
-
PPh sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP
-
PPh sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
-
Potongan pajak ini secara otomatis dikurangkan dari total nilai transaksi buyback.
Untuk pembelian emas, pembeli dikenakan:
-
PPh sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP
-
PPh sebesar 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Senin (25/8):
-
0,5 gram: Rp1.014.500
-
1 gram: Rp1.929.000
-
2 gram: Rp3.798.000
-
3 gram: Rp5.672.000
-
5 gram: Rp9.420.000
-
10 gram: Rp18.785.000
-
25 gram: Rp46.837.000
-
50 gram: Rp93.595.000
-
100 gram: Rp187.112.000
-
250 gram: Rp467.515.000
-
500 gram: Rp934.820.000
-
1.000 gram: Rp1.869.600.000
PGN dan Logam Mulia terus mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan sebelum melakukan transaksi emas batangan, guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.





