JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis, sebagaimana dipantau dari laman resmi Logam Mulia. Harga per gram turun sebesar Rp17.000, dari sebelumnya Rp1.918.000 menjadi Rp1.901.000.
Harga buyback (jual kembali ke Antam) juga ikut turun ke level Rp1.746.000 per gram.
Transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas Antam per Kamis berdasarkan ukuran:
-
0,5 gram: Rp1.000.500
-
1 gram: Rp1.901.000
-
2 gram: Rp3.742.000
-
3 gram: Rp5.588.000
-
5 gram: Rp9.280.000
-
10 gram: Rp18.505.000
-
25 gram: Rp46.137.000
-
50 gram: Rp92.195.000
-
100 gram: Rp184.312.000
-
250 gram: Rp460.515.000
-
500 gram: Rp920.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.841.600.000
Perlu dicatat, seluruh harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.





