
JABAR PASS – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Jumat mengalami penurunan sebesar Rp16.000 per gram, dari Rp1.706.000 per gram menjadi Rp1.690.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, yaitu menjadi Rp1.539.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika penjualan kembali emas batangan dilakukan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp895.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.690.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.320.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.955.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.225.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.395.000
- Harga emas 25 gram: Rp40.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp81.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp163.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp407.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp815.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.630.600.000
Terkait dengan pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.