JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Kamis (15/1), harga emas Antam naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang terjadi sejak 10 Januari lalu.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.521.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (15/1):
- Emas 0,5 gram: Rp1.387.500
- Emas 1 gram: Rp2.675.000
- Emas 2 gram: Rp5.290.000
- Emas 3 gram: Rp7.910.000
- Emas 5 gram: Rp13.150.000
- Emas 10 gram: Rp26.245.000
- Emas 25 gram: Rp65.487.000
- Emas 50 gram: Rp130.895.000
- Emas 100 gram: Rp261.712.000
- Emas 250 gram: Rp654.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.307.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.








