
JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin, mengalami kenaikan tipis sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.764.000 menjadi Rp1.765.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat naik, menjadi Rp1.616.000 per gram.
Pada transaksi penjualan emas, potongan pajak dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp932.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.765.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.470.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.180.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.600.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.145.000
- Harga emas 25 gram: Rp42.737.000
- Harga emas 50 gram: Rp85.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp170.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp426.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp852.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.705.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.