JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan untuk hari ketiga berturut-turut. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, Rabu (24/9/2025), harga emas naik Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.164.000 menjadi Rp2.174.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga naik, menjadi Rp2.021.000 per gram.
Aturan Pajak Jual-Beli Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
-
Buyback emas senilai lebih dari Rp10 juta:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.
-
-
Pembelian emas batangan:
-
0,45% untuk pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
-
Daftar Harga Emas Antam (Rabu, 24 September 2025):
-
0,5 gram : Rp1.137.000
-
1 gram : Rp2.174.000
-
2 gram : Rp4.288.000
-
3 gram : Rp6.407.000
-
5 gram : Rp10.645.000
-
10 gram : Rp21.235.000
-
25 gram : Rp52.962.000
-
50 gram : Rp105.845.000
-
100 gram : Rp211.612.000
-
250 gram : Rp528.765.000
-
500 gram : Rp1.057.320.000
-
1.000 gram (1 kg) : Rp2.114.600.000
Harga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar dan fluktuasi global. Pembeli disarankan memantau secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia.









