
JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari Jumat mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.779.000 per gram, naik Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp1.774.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.630.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp939.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.779.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.498.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.222.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.670.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.285.000
- Harga emas 25 gram: Rp43.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp86.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp172.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp430.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp859.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.719.600.000
Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari harga pembelian. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22.