
JABAR PASS – Harga emas Antam, yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (4/3), mengalami kenaikan sebesar Rp25.000, dari sebelumnya Rp1.679.000 menjadi Rp1.704.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami lonjakan, mencapai Rp1.553.500 per gram.
Transaksi pembelian emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa dikutip dari ANTARA:
- Emas 0,5 gram: Rp902.000
- Emas 1 gram: Rp1.704.000
- Emas 2 gram: Rp3.348.000
- Emas 3 gram: Rp4.997.000
- Emas 5 gram: Rp8.295.000
- Emas 10 gram: Rp16.535.000
- Emas 25 gram: Rp41.212.000
- Emas 50 gram: Rp82.345.000
- Emas 100 gram: Rp164.612.000
- Emas 250 gram: Rp411.265.000
- Emas 500 gram: Rp822.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.