JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per Sabtu, harga emas naik Rp18.000 per gram dari sebelumnya Rp2.042.000 menjadi Rp2.060.000 per gram.
Kenaikan ini mencetak rekor tertinggi baru, melampaui harga tertinggi sebelumnya pada Kamis (4/9) yang tercatat sebesar Rp2.044.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback (jual kembali) emas batangan juga mengalami kenaikan signifikan, menjadi Rp1.907.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
-
0,45% untuk pemegang NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
-
-
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemegang NPWP
-
3% untuk non-NPWP
-
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam – Sabtu
Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram : Rp1.080.000
-
1 gram : Rp2.060.000
-
2 gram : Rp4.060.000
-
3 gram : Rp6.065.000
-
5 gram : Rp10.075.000
-
10 gram : Rp20.095.000
-
25 gram : Rp50.112.000
-
50 gram : Rp100.145.000
-
100 gram : Rp200.212.000
-
250 gram : Rp500.265.000
-
500 gram : Rp1.000.320.000
-
1.000 gram : Rp2.000.600.000








