JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada Selasa (29/4), harga emas Antam naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.966.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.960.000.
Tak hanya itu, harga buyback atau pembelian kembali juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.815.000 per gram.
Sebagai catatan, setiap transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yaitu:
-
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
-
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan per 29 April 2025:
-
0,5 gram: Rp1.033.000
-
1 gram: Rp1.966.000
-
2 gram: Rp3.872.000
-
3 gram: Rp5.783.000
-
5 gram: Rp9.605.000
-
10 gram: Rp19.155.000
-
25 gram: Rp47.762.000
-
50 gram: Rp95.445.000
-
100 gram: Rp190.812.000
-
250 gram: Rp476.765.000
-
500 gram: Rp953.320.000
-
1.000 gram: Rp1.906.600.000








