JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada Selasa (8/7). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.901.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di angka Rp1.750.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini tercatat sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.003.000
-
1 gram: Rp1.906.000
-
2 gram: Rp3.752.000
-
3 gram: Rp5.603.000
-
5 gram: Rp9.305.000
-
10 gram: Rp18.555.000
-
25 gram: Rp46.262.000
-
50 gram: Rp92.445.000
-
100 gram: Rp184.812.000
-
250 gram: Rp461.765.000
-
500 gram: Rp923.320.000
-
1.000 gram: Rp1.846.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan.





