JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Selasa (26/8), mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.932.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.929.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback (jual kembali) ditetapkan sebesar Rp1.778.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
1,5% bagi pemegang NPWP
-
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
-
-
PPh 22 dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
-
0,45% untuk pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 26 Agustus 2025
-
0,5 gram : Rp1.016.000
-
1 gram : Rp1.932.000
-
2 gram : Rp3.804.000
-
3 gram : Rp5.681.000
-
5 gram : Rp9.435.000
-
10 gram : Rp18.815.000
-
25 gram : Rp46.912.000
-
50 gram : Rp93.745.000
-
100 gram : Rp187.412.000
-
250 gram : Rp468.265.000
-
500 gram : Rp936.320.000
-
1.000 gram (1 kg) : Rp1.872.600.000








