JABAR PASS – Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Senin (12/1) mengalami kenaikan sebesar Rp29.000, dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram. Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut meningkat ke level Rp2.484.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Adapun harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.365.500; emas 1 gram Rp2.631.000; emas 2 gram Rp5.202.000; emas 3 gram Rp7.778.000; emas 5 gram Rp12.930.000; emas 10 gram Rp25.805.000; emas 25 gram Rp64.387.000; emas 50 gram Rp128.695.000; emas 100 gram Rp257.312.000; emas 250 gram Rp643.015.000; emas 500 gram Rp1.285.820.000; dan emas 1.000 gram Rp2.571.600.000.
Sementara itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.








