JABAR ,PASS — Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu (7/5) naik sebesar Rp25.000 per gram, setelah sebelumnya juga melonjak Rp26.000. Dengan demikian, harga emas kini berada di level Rp1.956.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp1.931.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas, yang kini berada di angka Rp1.805.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
-
Untuk pembelian emas batangan:
-
Pemegang NPWP dikenai PPh sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
-
Non-NPWP dikenai PPh sebesar 0,9%.
-
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap pembelian.
-
-
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam:
-
Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP.
-
Non-NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yakni 3%.
-
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback oleh pihak Antam.
-
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 7 Mei 2025
Berikut ini harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
-
0,5 gram: Rp1.028.000
-
1 gram: Rp1.956.000
-
2 gram: Rp3.852.000
-
3 gram: Rp5.753.000
-
5 gram: Rp9.555.000
-
10 gram: Rp19.055.000
-
25 gram: Rp47.512.000
-
50 gram: Rp94.945.000
-
100 gram: Rp189.812.000
-
250 gram: Rp474.265.000
-
500 gram: Rp948.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.896.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia, terutama di tengah dinamika pasar global dan ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung. Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang.







