JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (tanggal tidak disebut), harga emas Antam naik sebesar Rp24.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.946.000 menjadi Rp1.970.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga ikut naik menjadi Rp1.816.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
Penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:
-
1,5% bagi pemegang NPWP
-
3% bagi non-NPWP
Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
-
-
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
-
0,45% bagi pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
-
Harga Emas Antam per Pecahan (Rabu):
-
1 gram : Rp1.970.000
-
2 gram : Rp3.880.000
-
3 gram : Rp5.795.000
-
5 gram : Rp9.625.000
-
10 gram : Rp19.195.000
-
25 gram : Rp47.862.000
-
50 gram : Rp95.645.000
-
100 gram : Rp191.212.000
-
250 gram : Rp477.765.000
-
500 gram : Rp955.320.000
-
1.000 gram : Rp1.910.600.000








