JABAR PASS – Setelah mengalami tren penurunan sejak 9 Agustus, harga emas batangan Antam kembali naik. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (14/8), harga emas naik Rp16.000 menjadi Rp1.933.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.917.000.
Sementara itu, harga buyback (jual kembali) ditetapkan sebesar Rp1.779.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
-
Buyback di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemegang NPWP.
-
3% untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
-
-
Pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar:
-
0,45% untuk pemegang NPWP.
-
0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
-
Harga Emas Batangan per Kamis (14 Agustus 2025):
-
0,5 gram: Rp1.016.500
-
1 gram: Rp1.933.000
-
2 gram: Rp3.806.000
-
3 gram: Rp5.684.000
-
5 gram: Rp9.440.000
-
10 gram: Rp18.825.000
-
25 gram: Rp46.937.000
-
50 gram: Rp93.795.000
-
100 gram: Rp187.512.000
-
250 gram: Rp468.515.000
-
500 gram: Rp936.820.000
-
1.000 gram: Rp1.873.600.000








