JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Rabu di Jakarta, mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram. Harga naik dari Rp1.906.000 menjadi Rp1.918.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut mengalami kenaikan, menjadi Rp1.764.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut rinciannya:
-
Penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta:
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 3% bagi non-NPWP
-
Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback
-
-
Pembelian emas batangan:
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP
-
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
-
Setiap transaksi disertai dengan bukti potong PPh 22
-
Daftar Harga Emas Batangan Antam – Rabu
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
-
0,5 gram: Rp1.009.000
-
1 gram: Rp1.918.000
-
2 gram: Rp3.776.000
-
3 gram: Rp5.639.000
-
5 gram: Rp9.365.000
-
10 gram: Rp18.675.000
-
25 gram: Rp46.562.000
-
50 gram: Rp93.045.000
-
100 gram: Rp186.012.000
-
250 gram: Rp464.765.000
-
500 gram: Rp929.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.858.600.000
Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.








