
JABAR PASS – Harga emas Antam, yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Rabu, mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.597.000 per gram menjadi Rp1.607.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.457.000 per gram.
Transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 tersebut langsung dikurangi dari nilai total transaksi buyback.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- 0,5 gram: Rp853.500
- 1 gram: Rp1.607.000
- 2 gram: Rp3.154.000
- 3 gram: Rp4.706.000
- 5 gram: Rp7.810.000
- 10 gram: Rp15.565.000
- 25 gram: Rp38.787.000
- 50 gram: Rp77.495.000
- 100 gram: Rp154.912.000
- 250 gram: Rp387.015.000
- 500 gram: Rp773.820.000
- 1.000 gram: Rp1.547.600.000
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22.