JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (22/9/2025). Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.122.000 menjadi Rp2.123.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback (penjualan kembali) emas juga tercatat di angka Rp1.970.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
-
Pembelian emas batangan:
-
Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
Sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
-
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian
-
-
Penjualan kembali (buyback) ke Antam:
-
Untuk nominal di atas Rp10 juta, dikenakan:
-
1,5% bagi pemilik NPWP
-
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
-
-
Potongan PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback
-
Harga Emas Batangan Antam per Senin (22/9/2025)
-
0,5 gram: Rp1.111.500
-
1 gram: Rp2.123.000
-
2 gram: Rp4.186.000
-
3 gram: Rp6.254.000
-
5 gram: Rp10.390.000
-
10 gram: Rp20.725.000
-
25 gram: Rp51.687.000
-
50 gram: Rp103.295.000
-
100 gram: Rp206.512.000
-
250 gram: Rp516.015.000
-
500 gram: Rp1.031.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.063.600.000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung fluktuasi pasar. Untuk transaksi dan informasi resmi, masyarakat dapat mengakses langsung melalui laman logammulia.com.









