JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (30/5), berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas naik sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga meningkat, mencapai Rp1.744.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan ke Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam per Jumat (30/5) berdasarkan pecahan adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.000.000
-
1 gram: Rp1.900.000
-
2 gram: Rp3.740.000
-
3 gram: Rp5.585.000
-
5 gram: Rp9.275.000
-
10 gram: Rp18.495.000
-
25 gram: Rp46.112.000
-
50 gram: Rp92.145.000
-
100 gram: Rp184.212.000
-
250 gram: Rp460.265.000
-
500 gram: Rp920.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.840.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai ketentuan PMK yang sama.








