JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Kamis pukul 08.47 WIB mengalami kenaikan sebesar Rp4.000, dari Rp2.912.000 menjadi Rp2.916.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga naik menjadi Rp2.694.000 per gram. Perlu dicatat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu.
Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gram, seperti tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.508.000
-
1 gram: Rp2.916.000
-
2 gram: Rp5.772.000
-
3 gram: Rp8.633.000
-
5 gram: Rp14.355.000
-
10 gram: Rp28.655.000
-
25 gram: Rp71.512.000
-
50 gram: Rp142.945.000
-
100 gram: Rp285.812.000
-
250 gram: Rp714.265.000
-
500 gram: Rp1.428.320.000
-
1.000 gram: Rp2.856.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.







