JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (23/12) melonjak signifikan sebesar Rp59.000, dari sebelumnya Rp2.502.000 menjadi Rp2.561.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.420.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.330.500
-
Emas 1 gram: Rp2.561.000
-
Emas 2 gram: Rp5.062.000
-
Emas 3 gram: Rp7.568.000
-
Emas 5 gram: Rp12.580.000
-
Emas 10 gram: Rp25.105.000
-
Emas 25 gram: Rp62.637.000
-
Emas 50 gram: Rp125.195.000
-
Emas 100 gram: Rp250.312.000
-
Emas 250 gram: Rp625.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.250.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.501.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.








