JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pukul 08.53 WIB tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya. Harga emas tetap berada di level Rp2.947.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga tidak bergerak, yakni di posisi Rp2.741.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh pecahan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Adapun rincian harga emas batangan Antam terbaru adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.523.500
-
1 gram: Rp2.947.000
-
2 gram: Rp5.834.000
-
3 gram: Rp8.726.000
-
5 gram: Rp14.510.000
-
10 gram: Rp28.965.000
-
25 gram: Rp72.287.000
-
50 gram: Rp144.495.000
-
100 gram: Rp288.912.000
-
250 gram: Rp722.015.000
-
500 gram: Rp1.443.820.000
-
1.000 gram: Rp2.887.600.000






