JABAR PASS – Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada hari Senin, harga emas batangan Antam tercatat sebesar Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) berada di angka Rp1.792.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak:
-
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3% untuk yang tidak memiliki NPWP
-
-
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Senin):
-
0,5 gram: Rp1.023.000
-
1 gram: Rp1.946.000
-
2 gram: Rp3.832.000
-
3 gram: Rp5.723.000
-
5 gram: Rp9.505.000
-
10 gram: Rp18.955.000
-
25 gram: Rp47.262.000
-
50 gram: Rp94.445.000
-
100 gram: Rp188.812.000
-
250 gram: Rp471.765.000
-
500 gram: Rp943.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000
Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas:
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22:
-
0,45% bagi pembeli dengan NPWP
-
0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.





