JABAR PASS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Senin pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp55.000 per gram dari sebelumnya Rp3.059.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.757.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun pergerakan nilai tukar.
Transaksi penjualan emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
-
0,5 gram: Rp1.552.000
-
1 gram: Rp3.004.000
-
2 gram: Rp5.948.000
-
3 gram: Rp8.897.000
-
5 gram: Rp14.795.000
-
10 gram: Rp29.535.000
-
25 gram: Rp73.712.000
-
50 gram: Rp147.345.000
-
100 gram: Rp294.612.000
-
250 gram: Rp736.265.000
-
500 gram: Rp1.472.320.000
-
1.000 gram: Rp2.944.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemungutan pajak.








