JABAR PASS – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata nasional cabai rawit naik 9,82 persen menjadi Rp63.138 per kilogram pada minggu pertama Februari 2026. Kenaikan ini dibandingkan harga Januari 2026 yang berada di level Rp57.492 per kilogram.
Deputi Statistik dan Distribusi Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan harga cabai rawit sudah melewati Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram. “HAP-nya Rp57.000. Di bulan Februari sudah Rp63.000,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut Ateng, kenaikan harga cabai rawit terjadi di 52,5 persen wilayah Indonesia, atau 189 kabupaten/kota. Harga tertinggi tercatat di Papua, yakni Kabupaten Nduga Rp200.000 per kilogram, Kabupaten Mappi Rp190.000 per kilogram, dan Kabupaten Intan Jaya Rp170.000 per kilogram.
Selain wilayah timur, kenaikan harga cabai rawit juga terjadi di Jawa dan Bali. Beberapa daerah dengan harga tinggi antara lain Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur) Rp82.000 per kg, Tuban Rp78.000 per kg, Sidoarjo Rp77.000 per kg, Jembrana (Bali) Rp77.000 per kg, Sragen (Jawa Tengah) Rp74.000 per kg, Sampang Rp71.000 per kg, dan Blitar Rp58.000 per kg.
Ateng menambahkan, disparitas harga cabai rawit cukup tinggi di seluruh Indonesia, baik di wilayah barat, tengah, maupun timur.







