JABAR PASS — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil demi keselamatan pelajar serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah.
“Selama belum memiliki SIM, siswa tidak boleh membawa kendaraan sendiri. Ini demi keselamatan mereka,” kata Erwin dalam acara Dialog Bandung Sore II bertajuk “MPLS Ramah dan Sekolah Aman: Aturan Baru, Semangat Baru”, yang digelar di RRI Bandung, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Para siswa dilarang menggunakan smartphone selama jam pelajaran berlangsung.
“Bukan berarti sepenuhnya dilarang, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan agar siswa bisa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif dari internet,” jelasnya.
Erwin menyampaikan bahwa aturan-aturan tersebut penting disosialisasikan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Ia menekankan bahwa MPLS harus menjadi masa yang menyenangkan dan mendidik, tanpa perpeloncoan.
“Kami ingin MPLS menjadi momen positif bagi siswa baru. Tidak boleh ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi ruang aman dan menyenangkan bagi anak-anak,” ujarnya.
Erwin juga menambahkan, MPLS tahun ini difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, penguatan nilai-nilai Pancasila, serta pengembangan budaya positif.
“Kami pastikan MPLS berjalan dengan pendekatan humanis. Siswa dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas, tata tertib, dan pola belajar di sekolah. Ini sangat penting, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK, agar tidak mengalami culture shock,” tandasnya.





