JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan monitoring guna menekan praktik parkir liar selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa patroli dilakukan setiap hari di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di sekitar fasilitas publik dan kawasan wisata yang mengalami lonjakan kunjungan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus berada di kawasan Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar. Di wilayah tersebut, Dishub menemukan adanya aktivitas parkir oleh sejumlah travel yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
“Selama periode Nataru ini kami memastikan patroli dan monitoring dilakukan setiap hari. Kemarin kami menemukan di kawasan Dipati Ukur–Teuku Umar ada travel yang memanfaatkan area parkir tidak sesuai perjanjian, padahal mereka sudah membuat surat pernyataan,” ujar Rasdian saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang telah menandatangani kesepakatan.
“Jika dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain Dipati Ukur, pengawasan juga difokuskan di kawasan Jalan Asia Afrika yang menjadi salah satu titik dengan tingkat kunjungan tertinggi selama libur akhir tahun. Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, pergerakan orang di kawasan tersebut dapat mencapai puluhan ribu dalam satu hari.
“Di kawasan Asia Afrika pergerakannya sangat tinggi. Dari data yang kami miliki, dalam satu hari saja jumlah pengunjung bisa mencapai puluhan ribu. Karena itu, parkir di lokasi yang tidak semestinya langsung kami tertibkan dan diberikan pemahaman,” jelas Rasdian.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian mengatakan penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian. Dishub hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, sedangkan penindakan jukir liar menjadi ranah kepolisian.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, akan kami koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu masuk ranah Saber Pungli,” katanya.
Ia berharap, penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para jukir liar agar mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi jukir resmi di bawah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
“Semua harus melalui proses asesmen dan mematuhi aturan Pemda Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan agar sanksi yang diberikan tetap proporsional dan berkeadilan,” pungkas Rasdian.
Dishub Kota Bandung pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi serta melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi, demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman selama masa libur Nataru.









