JABAR PASS – Maskapai penerbangan Citilink menetapkan sejumlah ketentuan terbaru terkait bagasi untuk rute domestik dan internasional. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang sesuai dengan jenis rute dan metode pembelian tiket.
Berdasarkan informasi resmi di situs citilink.go.id, ketentuan bagasi untuk seluruh rute domestik yang dilayani armada Airbus A320 mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Ketentuan Bagasi Rute Domestik
Untuk penerbangan domestik, Citilink membedakan jatah bagasi berdasarkan kanal pembelian tiket:
-
Pembelian tiket domestik melalui website dan Mobile Apps Citilink (Member):
Bagasi tercatat 15 kg dan bagasi kabin 7 kg. -
Pembelian tiket domestik melalui website dan Mobile Apps Citilink (Non-Member):
Bagasi tercatat 10 kg dan bagasi kabin 7 kg. -
Pembelian tiket melalui agen kemitraan Citilink:
Bagasi tercatat 10 kg dan bagasi kabin 7 kg.
Ketentuan Bagasi Rute Internasional
Untuk rute internasional, baik penerbangan langsung (direct) maupun transit (connecting), Citilink menyatakan tidak terdapat perubahan ketentuan bagasi.
Penumpang rute internasional tetap mendapatkan fasilitas:
-
Bagasi kabin 7 kg.
Apabila penumpang membawa bagasi kabin melebihi batas yang ditentukan, maka bagasi tersebut akan dialihkan menjadi bagasi tercatat dan dimuat ke dalam kompartemen kargo (cargo compartment). Penumpang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp350.000 per buah.
Citilink mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum keberangkatan guna menghindari biaya tambahan di bandara.







