JABAR PASS – Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, layanan kesehatan jiwa kini telah menjadi bagian dari manfaat program JKN-KIS. Peserta dapat berkonsultasi dengan psikolog klinis atau dokter spesialis kejiwaan (psikiater) di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama secara resmi.
Namun, layanan ini tidak bisa dilakukan secara spontan. Setiap konsultasi harus memiliki indikasi medis yang jelas, karena BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pelayanan diberikan secara efektif dan tepat sasaran. Penentuan apakah seorang peserta membutuhkan terapi atau obat-obatan selalu mengacu pada diagnosa tenaga medis profesional di fasilitas kesehatan.
Selain konsultasi, program JKN juga menyediakan obat-obatan untuk gangguan jiwa yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas). Hal ini sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan jiwa kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, mengingat harga obat kejiwaan di pasar komersial sering kali tinggi.
Syarat dan Ketentuan Akses Layanan
Agar proses administrasi lancar dan biaya ditanggung sepenuhnya, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Status Kepesertaan Aktif – Pastikan iuran tidak tertunggak dan kartu BPJS Kesehatan aktif.
-
Faskes Tingkat Pertama (FKTP) – Layanan harus dimulai di puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar pada kartu peserta.
-
Indikasi Medis – Penanganan hanya diberikan jika dokter umum di FKTP menilai pasien membutuhkan layanan kesehatan mental.
-
Surat Rujukan Valid – Jika perawatan di FKTP tidak memadai, peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Surat rujukan biasanya berlaku selama 90 hari (3 bulan).
-
Standar Pengobatan – Jenis terapi dan obat yang diberikan harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan BPJS.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan jiwa secara legal, aman, dan tanpa beban biaya tambahan.







