
JABARPASS – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Muhammad Akmal Arrafat, menghadiri rapat Komisi B yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana pada hari Rabu (26/3), membahas kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Akmal Arrafat menyoroti sektor ketahanan pangan dan pertanian yang terdampak efisiensi, terutama dalam kegiatan sosialisasi. Saat berdiskusi dengan Dinas Ketahanan Pangan, ia mempertanyakan apakah program diversifikasi pangan terkena efisiensi. Pihak dinas menjelaskan bahwa karena program ini hanya berupa sosialisasi, maka metode penyebarannya akan dialihkan ke media sosial guna menghemat anggaran.
Selain itu, Akmal juga meminta penjelasan kepada Dinas Pertanian mengenai penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Pihak dinas menjelaskan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mendaftarkan para petani agar mereka bisa mendapatkan bantuan program secara berkelanjutan.
Meski terjadi efisiensi akibat Inpres No. 1 Tahun 2025, Akmal menegaskan bahwa program yang berdampak langsung terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas. Efisiensi hanya diterapkan pada konsumsi makan-minum, perjalanan dinas (perjadin), dan kegiatan sosialisasi, yang dapat dilakukan melalui platform digital.
“Kami memastikan bahwa efisiensi ini tidak menghambat program-program penting bagi masyarakat. Anggaran tetap difokuskan pada hal-hal yang memberikan dampak nyata, terutama di sektor pertanian dan ketahanan pangan,” ujar Akmal dalam rapat tersebut.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, pemerintah daerah berharap anggaran dapat dimanfaatkan lebih efektif, tanpa mengurangi manfaat utama bagi masyarakat Kabupaten Bandung.