
JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (10/3) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, dari harga sebelumnya Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.543.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- 0,5 gram: Rp896.500
- 1 gram: Rp1.693.000
- 2 gram: Rp3.326.000
- 3 gram: Rp4.964.000
- 5 gram: Rp8.240.000
- 10 gram: Rp16.425.000
- 25 gram: Rp40.937.000
- 50 gram: Rp81.795.000
- 100 gram: Rp163.512.000
- 250 gram: Rp408.515.000
- 500 gram: Rp816.820.000
- 1.000 gram: Rp1.633.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.