JABAR PASS – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online melalui media sosial dan e-commerce, dan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Menurut data BPOM RI, temuan kosmetik ilegal dan berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan, dengan jumlahnya mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara pada 2024 temuan kosmetik ilegal ini bernilai sekitar Rp3 miliar, tahun ini angkanya melonjak drastis menjadi Rp31,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iklan produk kosmetik yang menawarkan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan hasil instan. Ia menekankan pentingnya memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan.
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang baru-baru ini ditarik oleh BPOM RI dikutip dari ANTARA.
- 24K Essence
- Acne Forte
- Ads
- Al Noble
- Alnece
- BNC
- Bogota
- Brosky
- Char Zieg
- Charismalux
- Cindynal
- Colour Geometry
- Cwinter
- Daixuere
- Deonatulle
- Deo Everyday
- Destiny Pour Femme
- Devnen
- Dicuma
- Dinda Skin Care
- Dirham Wardi
- Doctor Perm
- Dr Ballen
- Dr Dian
- Edute Alice
- Eelhoe
- Fatimah
- FDF
- FNY
- Fuyan
- FW Papaya
- Gecomo
- Glow Expres
- Happy Playdate
- Heart’s Love
- Heng Fang
- Hchana
- Ibcccndc
- Icvc
- Jaysuing
- Karseell
- Kate Tokyo
- Lameila
- Lanqin
- Letsglow
- Lily’cute
- Liftheng
- Loves Me
- Lulaa
- Magk
- Maycheer
- Meidian
- Meilime
- Meso Glow
- Mesologica Md
- Missfny
- Mokeru
- N+ Honey Nail
- Neutro Skin
- New Joy
- NLSM
- O’melin
- Oilash
- Peinfen
- Perfectx
- Qinfeiyan
- Qiciy
- Qiweitang
- Rbc
- Rcm
- Rheyna Skin
- Ribeskin
- Ruieofian
- Rykaergel
- Sadoer
- Sakura
- Si’jiyuta
- Sp Special
- Super Dr
- SVMY
- Tanako
- TWG
- Umiss
- Vaeaina
- Venalisa
- Verfons
- Xuerouyar
- Yi Ruoyi
- Znximer
- Zoo Son
- Qwinter
Produk-produk ini mencakup yang tidak memiliki izin edar, memiliki label yang tidak sesuai ketentuan, atau digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik. BPOM juga mencatat bahwa 60% dari produk-produk ilegal tersebut merupakan barang impor dan banyak dipasarkan melalui platform online, menunjukkan adanya praktik distribusi ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia.









