JABAR PASS– Sebanyak 19 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menerima remisi pada perayaan Hari Natal 2024. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Nasrani, setelah memenuhi dua syarat, yaitu administratif dan substantif.
Menurut Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Bandung, Yulius Jum Hertantono, dari 29 warga binaan yang beragama Kristen, 19 orang di antaranya mendapatkan remisi. “Jumlah warga binaan di Lapas hingga 25 Desember 2024 adalah 1.368 orang, dengan 29 warga binaan yang beragama Kristen, 19 di antaranya mendapatkan remisi,” kata Yulius, Rabu (25/12).
Yulius menjelaskan bahwa potongan hukuman yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. “Dua orang mendapat remisi 15 hari, 14 orang menerima remisi satu bulan, dua orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang lainnya mendapat remisi dua bulan,” jelasnya.
Namun, 10 warga binaan lainnya yang beragama Kristen dan Nasrani tidak mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 9 orang masih berstatus tahanan, sementara satu orang lainnya baru mendapat remisi umum sebelum menerima remisi Natal.
Pemberian remisi ini, lanjut Yulius, mengacu pada dua kriteria: administratif dan substantif. Warga binaan yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, telah divonis, dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Yulius berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku lebih baik ke depannya. “Semoga remisi ini bisa menjadi pemicu bagi mereka untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan tidak mengulanginya, sehingga bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.