JABAR TRANDING – Kepengurusan Pelti Jabar yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tiba-tiba dikudeta oleh Pengurus Pusat Pelti dengan Surat Keputusan Nomor 71 tahun 2024 tertanggal 22 Nopember 2024.
Hal ini disampaikan dalam audiensi Pengurus Pelti Jabar dengan KONI Jabar di Sekretariat KONI Jabar, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, 28 November 2024.
Ketua SC Musprov Pelti Jabar Dida S Maulana mengatakan, kudeta ini bermula dari dinamika organisasi PELTI Jabar pada saat menghadapi Musyawarah Provinsi (Musprov) PELTI Jabar pada tanggal 9 Nopember 2024.
“Pihak Panitia Musprov PELTI Jabar telah mengundang secara resmi Pengurus Pusat PELTI untuk ikut hadir dalam kegiatan Musprov PELTI Jabar, alih alih menghadiri undangan malah beredar surat jawaban dari PP PELTI Nomor 237 /KU/XI/2024 tanggal 9 Nopember 2024 yang pada intinya mewajibkan untuk menunda kegiatan Musprov Jabar dilandasi dengan alasan-alasan administrasi juga adanya dinamika organisasi di kegiatan pemilihan ketua, ” ujar Dida.
Dia menambahkan, PELTI Jabar tetap melaksanakan kegiatan Musprov dikarenakan surat tersebut baru beredar pada hari pelaksanaan sesaat sebelum kegiatan Musprov dilaksanakan yang mana telah hadir 27 Pengurus PELTI Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang merupakan anggota dari PELTI Jabar.
“Musyawarah Provinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi PELTI Jabar hampir semua anggota datang dan tentunya telah melebihi kuorum yang telah ditetapkan, oleh karena itu kami tetap melaksanakan kegiatan Musyawarah tersebut” ujar Dia mewakili Panitia Pelaksana.
Dida mengatakan, kegiatan Musyawarah Provinsi berjalan lancar, setiap agenda sidang dijalankan termasuk agenda menetapkan calon ketua umum sampai dengan memilih dan menetapkan ketua umum terpilih, dan semua permasalahan yang ada termasuk dengan dinamika organisasi diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dan disetujui dan disepakati oleh seluruh peserta sidang, juga kegiatan turunan dari Musyawarah Provinsi tersebut yaitu membentuk Dewan Formatur dan menyusun kepengurusan telah dilaksanakan dan telah diselesaikan.
“Dewan Formatur telah menyelesaikan tugasnya dan telah mengirimkan surat kepada KONI Jabar sebagai laporan dan untuk mendapat rekomendasi pada tanggal 22 Nopember 2024 kemarin, tetapi kami dikagetkan oleh beredarnya Surat Keputusan dari Pengurus Pusat tertanggal 22 Nopember 2024 tentang adanya penunjukan pejabat sementara (plt) ketua umum PELTI Jabar yang tugasnya untuk melaksanakan Musprov, ” katanya.
Dalam dictum pertimbangan Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Kepengurusan PELTI Jabar masa bakti 2019-2024 telah berakhir, padahal dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional telah terbit Surat Keputusan Pengurus Pusat yang menyatakan bahwa Kepengurusan PELTI Jabar diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024, dan surat ini sampai saat ini tidak dibatalkan dan masih berlaku.
Hal ini menjadi dasar PP PELTI dianggap melakukan kudeta terhadap kepengurusan PELTI Jabar. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dijelaskan bahwa hubungan antara Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi adalah hubungan koordinatif yang mana tentunya ada batasan-batasan yang jelas mengenai keterlibatan antar Tingkat kepengurusan, bagaimanapun Pengurus Provinsi mempunyai rumah tangga sendiri dan seharusnya diberi keleluasaan untuk menyelesaikan permasalahan di dalam kepengurusan provinsi.
“Bilamana memang tidak bisa diselesaikan dapat meminta bantuan dari Pengurus Pusat untuk ikut menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam Musyawarah Provinsi yang merupakan kekuasaan tertinggi PELTI Provinsi sehingga dengan intervensi tiba-tiba dari Pengurus Pusat memperlihatkan Pengurus Pusat tidak bijak dalam menyikapi organisasi. bila hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan Pengurus Pusat akan melakukan intervensi-intervensi lain ke Pengurus Provinsi yang lain, ” ujarnya.
Selama ini Pengurus Provinsi Jawa barat selalu mendukung kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan kata lain Pengurus Provinsi Jawa Barat patuh dan tunduk terhadap kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, tetapi juga diharapkan Pengurus Pusat dapat menghormati rumah tangga kepengurusan PELTI Jabar selama memang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Untuk menyikapi hal ini PELTI Jabar telah berkirim surat kepada PP PELTI yang isinya keberatan dan menolak terhadap SK penunjukan pejabat sementara tersebut karena selain didasari kepada kondisi yang salah, yang mana kepengurusan masih berlaku, SK penunjukan ini disinyalir justru telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI yang telah disepakati bersama.*